Sistem Hukum, Peradilan, dan HAM
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA · Kelas 11 · Fase F
Sistem hukum Indonesia (civil law). Peradilan: MA, MK, KY, Peradilan Umum/Agama/Militer/TUN. HAM: Pasal 28A-28J UUD, UU No. 39/1999, Komnas HAM. Pelanggaran HAM berat (Pengadilan HAM Ad Hoc). HAM digital: privasi, UU PDP No. 27/2022, UU ITE.
Konsep kunci yang dipelajari
- sistem hukum: civil law (warisan Belanda), tata urutan UU 12/2011
- lembaga peradilan: MA, MK (uji materiil), KY (etik hakim), KPK
- lingkungan peradilan: umum, agama, militer, TUN
- HAM: Pasal 28A-28J UUD, UU No. 39/1999
- HAM digital: privasi, UU PDP No. 27/2022, UU ITE No. 1/2024 (revisi)
- pelanggaran HAM berat: genosida, kejahatan kemanusiaan (UU No. 26/2000)
- Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI
Contoh soal Sistem Hukum, Peradilan, dan HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang ...
- A. Diberikan oleh negara dan dapat dicabut kapan saja
- B. Hanya berlaku bagi warga negara yang taat membayar pajak
- C. Melekat sejak lahir sebagai anugerah Tuhan dan tak dapat dicabut ✓ Jawaban benar
- D. Hanya berlaku di negara-negara demokrasi
- E. Dapat dibatasi sepenuhnya oleh pemerintah saat darurat
Konsep: HAM = dari Tuhan, sejak lahir, universal, tidak bisa dicabut siapapun. Jawaban benar: C. Mengapa opsi lain salah: - B: Hanya berlaku bagi warga negara yang taat membayar pajak - D: Hanya berlaku di negara-negara demokrasi - E: Dapat dibatasi sepenuhnya oleh pemerintah saat darurat Tips: HAM = dari Tuhan, sejak lahir, universal, tidak bisa dicabut siapapun. Negara WAJIB: hormati + lindungi + penuhi HAM. Rincian jawaban C: Diberi oleh Tuhan kepada manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapapun
Latihan soal Sistem Hukum, Peradilan, dan HAM
Tersedia 30 soal latihan Sistem Hukum, Peradilan, dan HAM dengan pembahasan langkah demi langkah, plus Kak Guru AI yang menjelaskan konsep 24/7. Mulai gratis tanpa kartu kredit.
Daftar gratis & mulai latihan