Lembaga legislatif di tingkat nasional Indonesia terdiri dari ...
- A. MPR, DPR, dan DPD ✓ Jawaban benar
- B. Presiden, DPR, dan MA
- C. DPR, DPD, dan KPU
- D. MPR, DPR, dan Presiden
- E. MA, MK, dan KY
Konsep inti: Setelah amandemen UUD NRI 1945, cabang kekuasaan legislatif di tingkat pusat terdiri atas MPR, DPR, dan DPD. Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang MA, MK, dan diawasi KY. Kenapa jawaban A benar: MPR, DPR, dan DPD adalah tiga lembaga yang menjalankan fungsi perwakilan dan pembentukan hukum di tingkat nasional. DPR membentuk undang-undang, DPD mengajukan dan membahas rancangan undang-undang terkait daerah, sedangkan MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Tips: Pilah tiga cabang: legislatif MPR-DPR-DPD, eksekutif Presiden dan wakilnya, yudikatif MA-MK dengan KY sebagai pengawas hakim.