Lembaga Negara dan Tata Pemerintahan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA · Kelas 12 · Fase F
Lembaga negara pasca amandemen: MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, KY. Sistem pemerintahan presidensial. Kementerian (Kabinet Merah Putih 2024-2029). Pemerintahan daerah: otonomi (UU No. 23/2014), DPRD, gubernur-bupati. Hubungan pusat-daerah, dana transfer.
Konsep kunci yang dipelajari
- lembaga negara: MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, KY
- sistem presidensial: presiden = kepala negara + kepala pemerintahan
- kabinet: presidensial, masa 5 tahun (Pasal 7 UUD)
- Kabinet Merah Putih (Prabowo-Gibran 2024-2029)
- otonomi daerah: UU No. 23/2014
- perangkat daerah: gubernur-DPRD provinsi, bupati/walikota-DPRD kabupaten/kota
- dana transfer: DAU, DAK, DBH, dana desa
Contoh soal Lembaga Negara dan Tata Pemerintahan
Lembaga legislatif di tingkat nasional Indonesia terdiri dari ...
- A. MPR, DPR, dan DPD ✓ Jawaban benar
- B. Presiden, DPR, dan MA
- C. DPR, DPD, dan KPU
- D. MPR, DPR, dan Presiden
- E. MA, MK, dan KY
Konsep inti: Setelah amandemen UUD NRI 1945, cabang kekuasaan legislatif di tingkat pusat terdiri atas MPR, DPR, dan DPD. Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang MA, MK, dan diawasi KY. Kenapa jawaban A benar: MPR, DPR, dan DPD adalah tiga lembaga yang menjalankan fungsi perwakilan dan pembentukan hukum di tingkat nasional. DPR membentuk undang-undang, DPD mengajukan dan membahas rancangan undang-undang terkait daerah, sedangkan MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Tips: Pilah tiga cabang: legislatif MPR-DPR-DPD, eksekutif Presiden dan wakilnya, yudikatif MA-MK dengan KY sebagai pengawas hakim.
Latihan soal Lembaga Negara dan Tata Pemerintahan
Tersedia 30 soal latihan Lembaga Negara dan Tata Pemerintahan dengan pembahasan langkah demi langkah, plus Kak Guru AI yang menjelaskan konsep 24/7. Mulai gratis tanpa kartu kredit.
Daftar gratis & mulai latihan