Lembaga Negara dan Tata Pemerintahan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA · Kelas 12 · Fase F
Lembaga negara pasca amandemen: MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, KY. Sistem pemerintahan presidensial. Kementerian (Kabinet Merah Putih 2024-2029). Pemerintahan daerah: otonomi (UU No. 23/2014), DPRD, gubernur-bupati. Hubungan pusat-daerah, dana transfer.
Konsep kunci yang dipelajari
- lembaga negara: MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, KY
- sistem presidensial: presiden = kepala negara + kepala pemerintahan
- kabinet: presidensial, masa 5 tahun (Pasal 7 UUD)
- Kabinet Merah Putih (Prabowo-Gibran 2024-2029)
- otonomi daerah: UU No. 23/2014
- perangkat daerah: gubernur-DPRD provinsi, bupati/walikota-DPRD kabupaten/kota
- dana transfer: DAU, DAK, DBH, dana desa
Contoh soal Lembaga Negara dan Tata Pemerintahan
Lembaga legislatif di tingkat nasional Indonesia terdiri dari ...
- A. MPR, DPR, dan DPD
- B. Presiden, DPR, dan MA ✓ Jawaban benar
- C. DPR, DPD, dan KPU
- D. MPR, DPR, dan Presiden
- E. MA, MK, dan KY
Konsep: Legislatif = MPR, DPR, DPD. Jawaban benar: B karena Presiden, DPR, dan MA. Mengapa opsi lain salah: - A: MPR, DPR, dan DPD - C: DPR, DPD, dan KPU - D: MPR, DPR, dan Presiden - E: MA, MK, dan KY Tips: Legislatif = MPR, DPR, DPD. MPR = DPR + DPD. Eksekutif = Presiden. Yudikatif = MA, MK, KY.
Latihan soal Lembaga Negara dan Tata Pemerintahan
Tersedia 30 soal latihan Lembaga Negara dan Tata Pemerintahan dengan pembahasan langkah demi langkah, plus Kak Guru AI yang menjelaskan konsep 24/7. Mulai gratis tanpa kartu kredit.
Daftar gratis & mulai latihan